021 461 9657 Senin - Jumat 07:30 - 16:30
STANDAR OPERASIONAL PROSEDURE (SOP)
NO KETERANGAN DESKRIPSI
01 SOP2023-001 Mengelola Ketidakberpihakan

SOP2023-001 Mengelola Ketidakberpihakan

Tujuan

Memastikan proses pengelolaan ketidakberpihakan sesuai dengan peraturan dan/atau pedoman BNSP terkini serta mampu telusur.

Ruang Lingkup

Mengidentifikasi dan mengantisipasi konflik kepentingan.

02 SOP2023-002 Keamanan MUK dan Bahan Asesmen

SOP2023-002 Keamanan MUK dan Bahan Asesmen

Tujuan

Memastikan materi uji kompetensi yang akan digunakan di LSP ALKINDO aman dan bersifat rahasia

Ruang Lingkup

Prosedur ini menjelaskan dan menetapkan data cara pengendalian materi uji kompetensi LSP ALKINDO sehingga tetap aman dan terjaga kerahasiaannya.

03 SOP2023-003 Pengembangan Perangkat Asesmen Kompetensi

SOP2023-003 Pengembangan Perangkat Asesmen Kompetensi

Tujuan

Untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan dengan baik

Ruang Lingkup

Prosedur ini mencakup konsep perangkat asesmen yang dikerjakan oleh bagian sertifikasi.

04 SOP2023-004 Pengarahan Pelaksanaan Sertifikasi

SOP2023-004 Pengarahan Pelaksanaan Sertifikasi

Tujuan

Memastikan kegiatan pengarahan pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan Pedoman BNSP.

Ruang Lingkup

Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan pengarahan pelaksanaan sertifikasi

05 SOP2023-005 Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi

SOP2023-005 Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi

Tujuan

Memastikan mutu skema sertifikasi yang ada di LSP ALKINDO.

Ruang Lingkup

Prosedur ini menjelaskan dan menetapkan tata cara penyusunan, validasi, dan pemeliharaan skema sertifikasi

06 SOP2023-006 Pengendalian Dokumen

SOP2023-006 Pengendalian Dokumen

Tujuan

Memastikan dokumen-dokumen yang digunakan di LSP ALKINDO valid dan sah.

Ruang Lingkup

Prosedur ini menjelaskan dan menetapkan tata cara pengendalian dokumen LSP ALKINDO, mencakup pembuatan, pendistribusian, penarikan dan revisi dokumen

07 SOP2023-007 Melaksanakan Asesmen (Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen)

SOP2023-007 Melaksanakan Asesmen (Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen)

Tujuan

Memastikan perencanaan aktivitas dan proses asesmen sesuai dengan peraturan dan/atau pedoman BNSP terkini serta mampu telusur.

Ruang Lingkup

SOP ini memastikan perencanaan aktivitas dan proses asesmen yang berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam merencanakan aktivitas dan proses asesmen di dalam sistem asesmen berbasis kompetensi.

08 SOP2023-008 Pengendalian Rekaman

SOP2023-008 Pengendalian Rekaman

Tujuan

Untuk mengatur tata cara pengendalian informasi terdokumentasi yang bersifat dokumen dan rekaman atau catatan atau bukti yang terimplentasi.

Ruang Lingkup

Prosedur ini menjelaskan dan digunakan pada aktivitas pengendalian akses, distribusi, penyimpanan, tinjauan, perubahan dan pemusnahan dokumen di LSP ALKINDO

09 SOP2023-009 Kaji Ulang Manajemen

SOP2023-009 Kaji Ulang Manajemen

Tujuan

Memastikan adanya tindakan kaji ulang manajemen yang sesuai dengan Pedoman BNSP.

Ruang Lingkup

Prosedur ini menjelaskan dan menetapkan tata cara manajemen LSP ALKINDO melakukan evaluasi realisasi program kerja sekaligus merencanakan tindaklanjutnya, kesesuaian sistem manajemen mutu, tindakan perbaikan sistem manajemen mutu atas masukan auditi internal dan surveilan BNSP

10 SOP2023-010 Audit Internal

SOP2023-010 Audit Internal

Tujuan

Memastikan audit internal berjalan sesuai Pedoman BNSP

Ruang Lingkup

Prosedur ini menjelaskan dan mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut audit internal, termasuk tindakan perbaikan dan pencegahan.

11 SOP2023-011 Tindakan Perbaikan dan Pencegahan ( Mengidentifikasi Peluang Perbaikan dan Tindakan Pencegahan Potensi Ketidaksesuaian

SOP2023-011 Tindakan Perbaikan dan Pencegahan ( Mengidentifikasi Peluang Perbaikan dan Tindakan Pencegahan Potensi Ketidaksesuaian

Tujuan

Memastikan proses identifikasi peluang untuk perbaikan dan tindakan pencegahan untuk mengeliminasi penyebab potensial ketidaksesuaian sesuai dengan peraturan dan/atau pedoman BNSP terkini serta mampu telusur.

Ruang Lingkup

SOP ini digunakan untuk menganalisa resiko proses sejak mengidentifikasi ketidaksesuaian potensial dan penyebabnya, tingkat signifikansi ketidaksesuaian hingga tindakan pencegahan dan eliminasi ketidaksesuaian.

12 SOP2023-012 Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi

SOP2023-012 Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi

Tujuan

Memastikan bahwa selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak dapat melakukan promosi terkait dengan Sertifikasi yang dibekukan. dan setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak dapat menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya

Ruang Lingkup

Prosedur ini menjelaskan dan menetapkan tata cara pembekuan dan pencabutan sertifikat

13 SOP2023-013 Sertifikasi Ulang (LSP Non Diklat)

SOP2023-013 Sertifikasi Ulang (LSP Non Diklat)

Tujuan

Memelihara kompetensi dari pemegang sertifikat kompetensi disamping menjaga validitas dan keabsahan dari sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan. Melindungi pemiliknya dari perbuatan melanggar hukum serta menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang mutakhir.

Ruang Lingkup

Berlaku untuk semua pemegang sertifikat yang telah lebih dari dua tahun tidak melaksanakan pekeqaan sesuai dengan plaster sertifikasi.

14 SOP2023-014 Menyelesaikan Banding Atas Keputusan Sertifikasi

SOP2023-014 Menyelesaikan Banding Atas Keputusan Sertifikasi

Tujuan

Memastikan Banding dan Keluhan diselesaikan secara indenpenden, tegas dan tidak berpihak.

Ruang Lingkup

Prosedur ini menjelaskan Banding secara kelembagaan atau perorangan kepada LSP ALKINDO yang berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi yang disampaikan secara formal baik tertulis maupun lisan.

15 SOP2023-015 Tindak Lanjut Keluhan (Menangani Keluhan)

SOP2023-015 Tindak Lanjut Keluhan (Menangani Keluhan)

Tujuan

Prosedur ini akan menjamin bahwa keluhan diselesaikan secara independen, tegas dan tidak berpihak.

Ruang Lingkup

Prosedur ini mengatur proses tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan secara formal baik tertulis maupun lisan, oleh suatu lembaga atau perorangan kepada LSP ALKINDO, terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh LSP ALKINDO

16 SOP2023-016 Verifikasi Tempat Uji Kompetensi

SOP2023-016 Verifikasi Tempat Uji Kompetensi

Tujuan

Memastikan sarana dan prasarana yang dapat dimiliki oleh tempat uji kompetensi dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSP ALKINDO untuk mendukung pelaksanaan berdasarkan mekanisme dan kriteria yang ditetapkan LSP ALKINDO.

Ruang Lingkup

Instruksi kerja ini menjelaskan Institusi baik swasta maupun pemerintah yang telah mengajukan permohonan atau yang dinominasi sebagai tempat uji kompetensi (TUK) dan memenuhi persyaratan administratif untuk diberi kewenangan oleh LSP ALKINDO melayani warga masyarakat yang ingin mengikuti proses uji kompetensi.

17 SOP2023-017 Melakukan Surveilan Pemegang Sertifikat Kompetensi

SOP2023-017 Melakukan Surveilan Pemegang Sertifikat Kompetensi

Tujuan

Untuk memastikan memelihara kompetensi dari pemegang sertifikat kompetensi disamping menjaga faliditas dan keabsahan dari sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan, Melindungi pemiliknya dari perbuatan melanggar hukum serta menjamin bahwa profesi pekerja yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang mutahir.

Ruang Lingkup

Prosedur ini berlaku untuk semua pemegang sertifikat yang telah lebih dari masa berlaku sertifikat, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan klaster sertifikasi.

18 SOP2023-018 Kesiapsiagaan Tanggap Darurat

SOP2023-018 Kesiapsiagaan Tanggap Darurat

Tujuan

Mempersiapkan Manajemen dan organisasi dalam menghadapi situasi darurat yang mungkin timbal dari kegiatan ditempat kerja melalui identifikasi dan program pencegahan potensi keadaan darurat dan menanggulangi keadaan darurat serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ruang Lingkup

Berlaku di Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia mencakup keadaan darurat: Kebakaran dan atau ledakan, banjir dan sarana penanggulangan gempa kecelakaan kerja, keracunan massal, huru-hara.

19 SOP2023-019 Investigasi Kecelakaan

SOP2023-019 Investigasi Kecelakaan

Tujuan

Memberikan tata cara pelaporan kecelakaan kerja di Lingkungan Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia dan menjelaskan tata cara proses investigasi terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Ruang Lingkup

Mengatur pelaksanaan investigasi internal untuk semua kategori kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan insiden lainnya seperti; kebakaran, ledakan atau kejadian berbahaya di Lingkungan Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia.

20 SOP2023-034 Menjaga Kerahasiaan

SOP2023-034 Menjaga Kerahasiaan

Tujuan

Memastikan bahwa kerahasiaan informasi dapat dipelihara dan dilakukan sesuai dengan prosedur tetap secara konsisten.

Ruang Lingkup

Prosedur ini menjelaskan semua informasi yang berkenan data pribadi personel maupun peserta uji/asesi, materi uji kompetensi, hasil uji kompetensi. Keuangan : dan kebijakan LSP ALKINDO yang tidak boleh diketahui oleh khalayak umum, perlu dipelihara kerahasiaannya.

21 SOP2023-037 Membuat Nomor Dokumen

SOP2023-037 Membuat Nomor Dokumen

Tujuan

Memastikan penomoran sesuai dengan persyaratan terkini serta mampu telusur.

Ruang Lingkup

Mengidentifikasi jenis dokumen, dan menetapkan nomor dokumen.

22 SOP2023-038 Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat

SOP2023-038 Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat

Tujuan

Memastikan penerbitan sertifikat sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada kesalahan, mudah untuk membuat laporan dan memastikan setiap sertifikat yang diserahkan ada bukti tanda terima.

Ruang Lingkup

Mulai dari surat rekomendasi sampai dengan pencetakan sertifikat.

23 SOP2023-053 Keamanan Materi Uji Kompetensi dan Bahan Asesmen

SOP2023-053 Keamanan Materi Uji Kompetensi dan Bahan Asesmen

Tujuan

Memastikan materi uji kompetensi yang akan digunakan di LSP ALKINDO aman dan bersifat rahasia.

Ruang Lingkup

Prosedur ini menjelaskan dan menetapkan tata cara pengendalian materi uji kompetensi LSP ALKINDO sehingga tetap aman dan terjaga kerahasiaannya.

24 SOP2025-020 Pengelolaan Perpajakan

SOP2025-020 Pengelolaan Perpajakan

Tujuan

SOP bertujuan memberikan pedoman bagi pelaksanaan pembayaran pajak. Memastikan perhitungan dan pelaporan pajak di PT Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia (PT LSP ALKINDO) sudah sesuai berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Ruang Lingkup

Prosedur ini mencakup seluruh perpajakan PT Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia (PT LSP ALKINDO) terkait dengan objek pajak sesuai dengan peraturan perpajakan, sebagai berikut: 1.2.1 PPh Pasal 21 1.2.2 PPh Pasal 23 1.2.3 PPh Pasal 25 1.2.4 PPh Pasal 29 (PPh Badan) 1.2.5 PPh Pasal 4 ayat (2)

25 SOP2025-021 Rekrutmen Karyawan

SOP2025-021 Rekrutmen Karyawan

Tujuan

1.1. Perlunya adanya standarisasi dan aturan untuk mengatur proses rekrutmen Karyawan baru di LSP ALKINDO. TERKENDALI 1.2. Perlunya tertib administrasi guna meningkatkan operatingcPeYpada proses rekrutmen karyawan baru di LSP ALKINDO.

Ruang Lingkup

1.3. Prosedur ini berlaku untuk proses seleksi rekrutmen karyawan, orientasi karyawan baru, evaluasi hingga pengangkatan karyawan baru di LSP ALKINDO.

26 SOP2025-022 Recruitment Management System

SOP2025-022 Recruitment Management System

Tujuan

1.1.1 Sebagai standardisasi pelaksanaan penerimaan karyawan sehtngga dapat dipastikan lowongan yang ada hanya diisi oleh calon karyawan yang tepat dan sesuai. 1.1.2 Memberikan panduan kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan recruitment/pemenuhan kebutuhan karyawan sehingga kebutuhan karyawan yang diperlukan sebagai penunjang kegiatan operasional perusahaan dapat tercapai sesuai target yang diharapkan dan waktu yang telah ditentukan.

Ruang Lingkup

1.2. Ruang Lingkup prosedur ini berlaku pada Human Capital.

27 SOP2025-023 Pengembangan Kompetensi Karyawan

SOP2025-023 Pengembangan Kompetensi Karyawan

Tujuan

Prosedur ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensikaryawan di Head Office PERENDALH LSP ALKINDO.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup prosedur LSP ALKINDO ini berlaku dan digunakan dalam melaksanakan peningkatan kompetensi karyawan Head Office LSP ALKINDO.

28 SOP2025-024 Pelatihan Karyawan

SOP2025-024 Pelatihan Karyawan

Tujuan

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembuatan rencana dan pelaksanaan pelatihan telah sesuai dengan kebutuhan pelatihan untuk pemenuhan kompetensi karyawan di Head Office LSP ALKINDO.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup prosedur LSP ALKINDO ini berlaku dan digunakan dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMMLK3) di Head Office LSP ALKINDO.

29 SOP2025-025 Evaluasi Karyawan Kontrak

SOP2025-025 Evaluasi Karyawan Kontrak

Tujuan

Standard Operating Procedure (SOP) ini disusun untuk dijadikan pedoman administrasi pelaksanaan pengangkatan karyawan dan mempermudah Human Capital.

Ruang Lingkup

Semua aktivitas dalam penerapan SOP ini berlaku di Lembagr okt Konstruksi Indonesia (LSP ALKINDO).

30 SOP2025-026 Pengelolaan Transaksi

SOP2025-026 Pengelolaan Transaksi

Tujuan

Perlu adanya standarisasi yang mengatur otorisasi/kewenangan dalam proses implementasi Pengelolaan transaksi, guna memastikan ketertiban proses transaksi terkait pelaksanaan sertifikasi dan kegiatan lainnya antara PT. Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia (PT. LSP ALKINDO) dengan customer, guna mengurangi tingkat risiko dan meningkatkan ketertelusuran dokumen transaksi untuk mencapai target Service Level Agreement (SLA).

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk mengatur proses implementasi pengelolaan transaksi di PT Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia (PT LSP ALKINDO).

31 SOP2025-027 Pengelolaan Piutang

SOP2025-027 Pengelolaan Piutang

Tujuan

Perlu adanya standarisasi dan aturan untuk mengelola dan mengatur pengelolaan piutang agar dapat termonitor dengan baik, sehingga dapat memperkecil adanya risiko terjadinya piutang tak tertagih;

Ruang Lingkup

Perlunya tertib administrasi guna meningkatkan operational excellence pada proses pengelolaan piutang.

32 SOP2025-028 Pengelolaan Penerbitan Tagihan (Invoice)

SOP2025-028 Pengelolaan Penerbitan Tagihan (Invoice)

Tujuan

1.1.1. Perlu adanya standarisasi dan aturan untuk mengelola serta mengatur pengelolaan penerbitan tagihan (invoice) agar lebih terstruktur, terukur, dan tertelusur, sehingga dapat memperkecil adanya risiko terjadinya keterlambatan penagihan. 1.1.2. Perlu adanya prosedur, aturan, dan otorisasi kewenangan dalam proses pembuatan invoice dan pembatalan invoice yang baik sebelum invoice dikirim ke customer maupun setelah invoice diterima customer. 1.1.3. Perlu adanya tertib administrasi guna meningkatkan operational excellence pada proses pengelolaan tagihan.

Ruang Lingkup

Prosedur ini berlaku untuk proses pengelolaan penerbitan tagihan (invoice), pembatalan tagihan, dan penerbitan ulang tagihan (invoice) di PT Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia (PT LSP ALKINDO).

33 SOP2025-029 Evaluasi dan Persetujuan Perjanjian atau Kontrak

SOP2025-029 Evaluasi dan Persetujuan Perjanjian atau Kontrak

Tujuan

Menjelaskan tentang proses evaluasi (review) dan persetujuan Perjanjian atau Kontrak antara PT. LSP ALKINDO dengan pihak lain.

Ruang Lingkup

Prosedur ini berlaku untuk proses evaluasi dan persetujuan Perjanjian atau Kontrak di lingkup di PT. LSP ALKINDO.

34 SOP2025-030 Pengelolaan Perizinan

SOP2025-030 Pengelolaan Perizinan

Tujuan

Perlu adanya standarisasi dan aturan yang mengatur proses pengelolaan perizinan di PT. Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia (LSP ALKINDO).

Ruang Lingkup

Mengatur mekanisme pengelolaan perizinan meliputi proses identifikasi kebutuhan perizinan, pembuatan perizinan baru, proses control / monitoring perizinan dan perpanjangan / perubahan / legalisir perizinan di PT. LSPERKOND

35 SOP2025-031 Pengaduan, Banding & Pertanggunggugatan

SOP2025-031 Pengaduan, Banding & Pertanggunggugatan

Tujuan

SOP2025-031 Pengaduan, Banding & Pertanggunggugatan

Ruang Lingkup

Menjelaskan tanggung jawab dan prosedur yang digunakan untuk memproses pengaduan tentang operasi dari skema sertifikasi LSP ALKINDO.

36 SOP2025-032 User Access management

SOP2025-032 User Access management

Tujuan

untuk mengelola User access pada sistem IT, memastikan keamanan, kepatuhan dan operasi yang efisien termasuk mengatur tata cara permintaan, pengalihan User ID, dan otorisasi User ID aplikasi.

Ruang Lingkup

pada penerapan prosedur ini berlaku untuk aplikasi TI ERP (Enterprise Resource Planning) maupun aplikasi lainnya di PT Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia (PT LSP ALKINDO).

37 SOP2025-033 Pengembangan Aplikasi TI

SOP2025-033 Pengembangan Aplikasi TI

Tujuan

Tujuan dari prosedur ini adalah menjelaskan tata cara proses pengembangan aplikasi untuk memenuhi kebutuhan baru user di lingkungan kerja organisasi.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pada penerapan prosedur ini berlaku di lingkungan PT Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia (PT LSP ALKINDO).

38 SOP2025-039 Melayani Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Secara Paperless

SOP2025-039 Melayani Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Secara Paperless

Tujuan

MEMASTIKAN BAHWA PELAKSANAAN SERTIFIKASI SECARA PAPERLESS BERJALAN SESUAI DENGAN STANDAR KOMPETENSI, PEDOMAN BNSP DAN PANDUAN MUTU LSP

Ruang Lingkup

MULAI DARI MENERIMA PERMOHONAN PENDAFTARAN SERTFIKASI SECARA PAPERLESS, MENGKAJI KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN ASESI SECARA PAPERLESS, MENYELENGGARAKAN PROSES ASESMEN KOMPETENSI SECARA PAPERLESS, SAMPAI MEMBUAT KEPUTUSAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SECARA PAPERLESS

39 SOP2025-040 Pengelolaan Cloud Server

SOP2025-040 Pengelolaan Cloud Server

Tujuan

1.1.1. Melindungi cloud server dari ancaman keamanan seperti serangan pencurian data dan akses ilegal lainnya di PT Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia (PT LSP ALKINDO). Langkah - langkah keamanan yang efektif harus diimplementasikan untuk menjaga integritas, kerahasiaan dan ketersediaan data di Cloud server. 1.1.2. Memastikan storage Cloud server yang memadai untuk menangani beban kerja yang diharapkan. Hal ini meliputi pengelolaan sumber daya, skalabilitas, dan peningkatan kinerja agar Cloud server dapat beroperasi secara efisien dan memberikan layanan yang memadai kepada pengguna.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pada penerapan prosedur ini berlaku di lingkungan Manager Standardization & Quality & System Support LSP ALKINDO, meliputi kemanan, pemeliharaan, monitoring dan pengelolaan storage Cloud server.

40 SOP2025-097 Pembuatan dan Revisi Dokumen Sistem Manajemen

SOP2025-097 Pembuatan dan Revisi Dokumen Sistem Manajemen

Tujuan

1.1.1 Perlu adanya standarisasi dan aturan yang mengatur proses pembuatan dan revisi dokumen di PT. Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Konstruksi Indonesia (LSP ALKINDO). 1.1.2 Perlunya tertib administrasi guna meningkatkan operational excellence pada proses pembuatan dan revisi dokumen di LSP ALKINDO.

Ruang Lingkup

Mengatur mekanisme pembuatan dan revisi dokumen sistem manaiemen di LSP ALKINDO.